Dalam kegiatan hari ini, turut hadir sebagai penanggap adalah Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama, Raden Rara Mayagustina Andarini.

“Pengaturan iklan ini mereferensi yang telah berlaku di Asean dan Eropa, yang bertujuan perkuat konteks koridor kosmetik berbahaya. Selain itu, media iklan dan promosi saat ini sangat luas, termasuk para reviewer kosmetik,” kata Mayagustina.

“Dalam hal ini, BPOM perlu bantuan asosiasi/organisasi profesi untuk menegaskan bahwa profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak boleh mengiklankan. Selain itu, BPOM memiliki tanggung jawab untuk melakukan edukasi tentang kosmetik isi ulang, yaitu wajib menggunakan Bahasa Indonesia atau huruf latin untuk mempermudah konsumen pengguna kosmetik impor,” tegas Mayagustina.

Sistem pengawasan post-market kosmetik berupa pengawasan penandaan, promosi, dan iklan selama di peredaran membutuhkan komitmen pelaku usaha, organisasi, dan seluruh elemen masyarakat dalam memberikan informasi produk sesuai ketentuan. Tujuan akhir yang diharapkan adalah untuk mendorong terciptanya iklim kompetisi usaha yang sehat dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

YouTube player