BPOM Gelar Rakornas Manajemen Inspeksi CPOB Demi Pengawasan Fasilitas Produksi Obat Berkelas Dunia
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kepala BPOM, Taruna Ikrar, membuka Rapat Koordinasi Pusat dan UPT BPOM dalam Manajemen Inspeksi CPOB yang diselenggarakan pada Kamis (6/2/2025). Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Pengawasan Produksi Obat Narkotika Psikotropika dan Prekursor (ONPP) ini diikuti oleh unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di berbagai wilayah di Indonesia secara daring.
Tema yang diangkat pada kegiatan ini adalah Perwujudan Asta Cita Melalui Peningkatan Kualitas Pengawasan Fasilitas Produksi Obat Berkelas Dunia. Sesuai tema tersebut, forum ini dimaksudkan sebagai upaya evaluasi terhadap pelaksanaan inspeksi dan implementasi sistem mutu Inspektorat Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB) tahun 2024.
Hasil evaluasi tersebut selanjutnya dijadikan dasar dalam menyusun rencana inspeksi UPT mandiri dan terpadu antara pusat dengan UPT maupun rekomendasi peningkatan sistem mutu Inspektorat CPOB tahun 2025.
Forum ini juga bertujuan meningkatkan koordinasi antara BPOM Pusat dan UPT, baik level top management maupun para inspektur CPOB, dalam pelaksanaan penentuan/pengambilan keputusan hasil pengawasan sarana produksi obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor.
Diskusi yang dilakukan termasuk memastikan bahwa implementasi sistem mutu berjalan secara konsisten untuk continuous improvement, mengembangkan kapasitas dan kompetensi inspektur CPOB Pusat dan UPT, serta membahas solusi dan strategi menghadapi isu dan kebijakan pengawasan produksi obat terkini.
“Sistem pengawasan sarana produksi obat yang efektif dan andal dibangun dengan menerapkan sistem mutu berdasarkan risk-based approach secara konsisten. Pengawasan berkualitas berarti menjamin ketersediaan obat yang aman, bermutu, berkhasiat, dan terjangkau untuk masyarakat. Tujuan akhirnya adalah mendukung pembangunan kesehatan nasional berkelas dunia,” ucap Taruna.
Inspektorat CPOB merupakan bagian dari organisasi BPOM yang terdapat di tingkat pusat dan daerah. Tugas dan tanggung jawabnya adalah berperan serta dalam penyusunan rancangan peraturan-peraturan terkait dengan penerapan pedoman, sertifikasi, inspeksi, tindak lanjut penerapan, dan pemastian mutu Inspektorat CPOB.
Tinggalkan Balasan