“Per 1 Februari peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu kita berikan untuk satu bulan,” kata dia.

Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk usaha, disarankan untuk segera mendaftar dan membuatnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).

“Jadi nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui OSS. Jadi pelaku usaha, kalau dia di pengecer, jadi kan perseorangan pun itu boleh. Mereka itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar yang kemudian masuk dalam sistem OSS. Itu kita juga sudah diintegrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan kementerian dalam negeri,” pungkasnya.

YouTube player