RAKYAT NEWS, JAKARTA – Pemerintah berencana melakukan perubahan dalam sistem penyaluran Tabung Gas LPG 3 Kg dengan rencana penyaluran langsung ke pangkalan resmi daripada melalui pengecer seperti sebelumnya.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan bahwa tujuan dari rencana ini adalah untuk mengatur kembali pendistribusian subsidi LPG 3 Kg sehingga masyarakat bisa memperoleh harga yang resmi dan sesuai dengan ketetapan pemerintah.

“Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga ini terima oleh masyarakat. Bisa justru dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya di Kementerian ESDM, Jumat (31/1).

Yuliot menjelaskan bahwa dengan perubahan ini, tidak akan ada lagi pengecer yang menjual gas melon. Semua akan diubah menjadi pangkalan yang langsung mendapatkan pasokan dari Pertamina.

Pemerintah membuka kesempatan bagi pengecer yang saat ini menjual LPG 3 Kg secara eceran untuk beralih menjadi pangkalan resmi dengan syarat hanya perlu mendaftarkan nomor induk usaha.

“Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu. Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” imbuhnya.

Langkah penghapusan pengecer ini bertujuan untuk memutus rantai distribusi yang menyebabkan harga gas berbeda-beda di seluruh Indonesia. Dengan demikian, diperkirakan tidak akan ada lagi penjualan dengan harga di atas ketetapan pemerintah.

“Itu mereka mendaftarkan saja. Justru dari pengecer, kalau ini mereka jadi pangkalan itu kan justru mata rantai untuk lebih pendek. Jadi kan ada satu layer tambahan. Jadi itu yang kita hindari,” jelasnya.

Pemerintah memberikan batas waktu satu bulan bagi para pengecer untuk mendaftarkan usahanya agar menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 Kg.

“Per 1 Februari peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu kita berikan untuk satu bulan,” kata dia.

Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk usaha, disarankan untuk segera mendaftar dan membuatnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).

“Jadi nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui OSS. Jadi pelaku usaha, kalau dia di pengecer, jadi kan perseorangan pun itu boleh. Mereka itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar yang kemudian masuk dalam sistem OSS. Itu kita juga sudah diintegrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan kementerian dalam negeri,” pungkasnya.

YouTube player