Pegadaian Dapat Izin Jalankan Usaha Bulion
Pegadaian Dapat Izin Jalankan Usaha BulionRAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada PT Pegadaian melalui surat S-325/PL.02/2024 untuk menjalankan kegiatan usaha bulion.
Dengan izin ini, PT Pegadaian secara resmi dapat menyediakan layanan-layanan terkait ekosistem emas seperti deposito emas, pinjaman modal kerja berbasis emas, jasa titipan emas korporasi, dan perdagangan emas.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyatakan bahwa persetujuan izin ini telah dinantikan selama dua tahun terakhir. Hal ini membuat Pegadaian menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang berhasil memperoleh izin usaha bulion.
“Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non-gadai. Gadai sebagai core business, 90 persen masih didominasi oleh gadai emas,” ujar Damar, Sabtu (4/1/2025), mengutip Kompas.
Hingga November 2024, transaksi Pegadaian telah menghasilkan omzet sebesar Rp230 triliun, dengan jumlah barang jaminan emas mencapai 92 ton dan saldo Tabungan Emas sebesar 10,3 ton.
“Hal ini tentunya juga didukung oleh anak usaha kami, Galeri 24. InshaAllah, kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion,” ujar Damar.
Keputusan ini sejalan dengan visi Menteri BUMN Erick Thohir yang mendukung pembentukan bullion bank untuk meningkatkan pengolahan emas di Indonesia.
Erick menegaskan pentingnya kerjasama antar-BUMN dalam rangka pembentukan Bullion Bank di Indonesia.
“Kalau sudah ada bullion bank, artinya masyarakat mulai mengenal tabungan emas. Kebetulan kita ada Pegadaian dan bank syariah, kita coba dorong masyarakat juga mulai menabung emas,” kata Erick beberapa waktu lalu di Jakarta.
Diharapkan dengan izin ini, Pegadaian dapat memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam investasi emas serta mendukung pengembangan industri pengolahan emas di Indonesia.
Tinggalkan Balasan