Selain itu, tiket kereta, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis baik milik pemerintah maupun swasta.

Juga, layanan keuangan, dana pensiun, layanan keuangan lainnya seperti pembiayaan, kartu kredit, asuransi, dan reasuransi tetap akan mendapatkan fasilitas PPN 0% atau tidak akan membayar PPN.

Barang yang PPN-nya Tetap 11%Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa tidak akan ada perubahan tarif PPN selain untuk barang-barang mewah. Ini berarti produk yang sebelumnya dikenakan tarif PPN 11%, seperti sampo dan sabun, akan tetap dikenakan tarif PPN yang sama.

“Jadi itu saja yang kena 12%, yang lainnya yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN. Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK,” tutupnya.

YouTube player