RAKYAT NEWS, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% mulai hari Rabu, 1 Januari 2025. Prabowo menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang kategori mewah.

Barang mewah yang dimaksud adalah yang termasuk dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Daftar barang mewah ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023.

“Saya ulangi, kenaikan PPN 11% ke 12% dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewang yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyatakan bahwa barang yang sebelumnya dikenakan PPN 11% akan tetap membayar PPN 11%, sementara barang yang sebelumnya tidak dikenakan PPN akan tetap tidak dikenakan PPN.

“Seluruh barang dan jasa yang selama ini (bayar PPN) 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN nya 0% yaitu tidak sama sekali membayar PPN,” terang Sri Mulyani .

Berikut ini tentang barang yang kena dan tidak kena PPN 12% :

1. Barang Kena PPN 12%

Barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023, seperti pesawat jet pribadi, yacht, hunian mewah (rumah, kondominium, apartment, townhouse) dengan harga jual di atas Rp 30 miliar.

Selain itu, balon udara, pesawat udara, peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, helikopter, senjata api kecuali untuk keperluan negara, dan kapal mewah yang bukan digunakan untuk angkutan umum juga akan kena PPN. Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang terkena PPnBM.

2. Barang Tidak Kena PPN 12%

Barang Bebas PPN alias PPN 0%, Sri Mulyani menyebutkan beberapa barang dengan PPN 0% antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, dan rumput laut.

Selain itu, tiket kereta, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis baik milik pemerintah maupun swasta.

Juga, layanan keuangan, dana pensiun, layanan keuangan lainnya seperti pembiayaan, kartu kredit, asuransi, dan reasuransi tetap akan mendapatkan fasilitas PPN 0% atau tidak akan membayar PPN.

Barang yang PPN-nya Tetap 11%Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa tidak akan ada perubahan tarif PPN selain untuk barang-barang mewah. Ini berarti produk yang sebelumnya dikenakan tarif PPN 11%, seperti sampo dan sabun, akan tetap dikenakan tarif PPN yang sama.

“Jadi itu saja yang kena 12%, yang lainnya yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN. Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK,” tutupnya.

YouTube player