RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimis akan keputusan untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025, meskipun masyarakat khawatir terjadi lonjakan inflasi.

Kemenkeu mengakui bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berdampak pada inflasi, namun mereka menganggap dampak tersebut relatif kecil dan tetap terkendali.

“Inflasi saat ini rendah di 1,6 persen. Dampak kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).

Febrio menegaskan bahwa kenaikan inflasi tersebut masih berada dalam target yang ditetapkan untuk tahun 2024 dan 2025, yaitu sekitar 2,5 plus minus 1 persen.

“Inflasi akan tetap terjaga rendah sesuai target APBN 2025 di kisaran 1,5 persen—3,5 persen,” ujar dia.

Febrio juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan paket stimulus berupa bantuan pangan guna mendukung perekonomian masyarakat.

Selain itu, ada program diskon listrik serta pembebasan pajak penghasilan bagi buruh pabrik tekstil, pakaian, alas kaki, dan furnitur, serta pembebasan PPN untuk rumah tangga.