Produk Indomie Ditarik Dari Peredaran di Australia, Apa Sebabnya?
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Badan Pangan Australia, Food Standards Australia, sudah menarik beberapa varian produk mi instan Indomie dari peredaran. Varian yang ditarik antara lain Indomie Mi Goreng Rasa Rendang, Indomie Rasa Ayam Bawang, dan Indomie Rasa Soto Mie.
Keputusan ini diambil karena ketiga produk tersebut tidak mencantumkan informasi mengenai kandungan alergen yang ada di dalamnya.
Menurut informasi yang diterbitkan oleh Food Standards Australia pada Rabu (18/12/2024), Indomie Mi Goreng Rasa Rendang dan Indomie Rasa Soto Mie tidak mencantumkan kandungan alergen susu, sementara Indomie Ayam Bawang tidak mencantumkan kandungan alergen telur.
“Setiap konsumen yang memiliki alergi atau intoleransi terhadap susu dan/atau telur mungkin mengalami reaksi jika mengonsumsi produk tersebut,” tulis Food Standards Australia dalam pengumumannya.
Versi Indomie Rasa Soto Mie yang ditarik memiliki tanggal kedaluwarsa sebelum 10 April 2025, sementara Indomie Rasa Ayam Bawang sebelum 1 April 2025, dan Indomie Mi Goreng Rasa Rendang sebelum 3 Mei 2025.
Pihak Food Standards Australia juga menyarankan agar konsumen yang sensitif terhadap susu atau telur segera menghentikan konsumsi produk ini dan mengembalikannya ke tempat pembelian untuk mendapatkan pengembalian uang.
Mereka yang merasa perlu untuk konsultasi medis juga disarankan untuk segera mendapatkan pertolongan dari dokter.
Peringatan ini hanya berlaku untuk produk yang tidak mencantumkan informasi mengenai alergen susu dan telur.
“Konsumen harus mengembalikan produk tersebut ke tempat pembelian untuk mendapatkan pengembalian uang penuh. Setiap konsumen yang khawatir tentang kesehatan mereka harus mencari masukan medis,” jelasnya.
Penarikan ini hanya berlaku untuk produk-produk yang tidak mencantumkan alergen susu dan telur.
Berdasarkan informasi dari situs web RSUP Dr. Sardjito, alergen adalah zat pangan atau senyawa dalam makanan yang bisa menyebabkan alergi atau intoleransi.
Mengonsumsi makanan yang mengandung alergen dapat membahayakan kesehatan bagi individu yang sensitif terhadap zat tersebut.
Di Indonesia, regulasi terkait informasi alergen telah diatur dalam Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Sesuai peraturan tersebut, (1) produk yang mengandung alergen wajib mencantumkan informasi tersebut pada labelnya; (2) makanan olahan yang diproduksi di fasilitas yang sama dengan produk yang mengandung alergen juga harus mencantumkan informasi mengenai alergen.
Bahan makanan yang memiliki potensi menyebabkan alergi harus jelas dicantumkan sebagai alergen dan dicetak tebal. Apabila Anda menemukan label dengan informasi ‘mengandung alergen’, maka artinya produk tersebut mengandung bahan-bahan yang dapat menyebabkan reaksi alergi.
Tinggalkan Balasan