Mengonsumsi makanan yang mengandung alergen dapat membahayakan kesehatan bagi individu yang sensitif terhadap zat tersebut.

Di Indonesia, regulasi terkait informasi alergen telah diatur dalam Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Sesuai peraturan tersebut, (1) produk yang mengandung alergen wajib mencantumkan informasi tersebut pada labelnya; (2) makanan olahan yang diproduksi di fasilitas yang sama dengan produk yang mengandung alergen juga harus mencantumkan informasi mengenai alergen.

Bahan makanan yang memiliki potensi menyebabkan alergi harus jelas dicantumkan sebagai alergen dan dicetak tebal. Apabila Anda menemukan label dengan informasi ‘mengandung alergen’, maka artinya produk tersebut mengandung bahan-bahan yang dapat menyebabkan reaksi alergi.

YouTube player