Pemerintah Bakal Tarik Dua Pajak Baru untuk Kendaraan Bermotor pada 2025
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pemerintah akan menarik dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.
Dua pajak tambahan tersebut adalah opsi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kedua opsi pajak tersebut sebesar 66 persen dari besaran pajak yang harus dibayar.
Mengutip CNNIndonesia.com, penarikan kedua pajak baru ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Secara keseluruhan, terdapat tujuh komponen pajak yang perlu dibayarkan oleh para pemilik kendaraan bermotor baru, di antaranya BBN KB, opsi BBN KB, PKB, opsi PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Dengan adanya opsi PKB dan opsi BBNKB, jumlah komponen pajak kendaraan bermotor bisa bertambah menjadi sembilan.
Kedepannya, masyarakat yang membeli kendaraan baru pada tahun depan akan dikenakan dua pajak tambahan baru tersebut.
Lalu, bagaimana cara menghitung kedua pajak baru ini?
Sebagai contoh, jika PKB kendaraan bermotor sebesar Rp1 juta, maka akan ada penambahan opsi PKB sebesar Rp660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp1 juta.
Dengan demikian, total pajak kendaraan termasuk opsi PKB menjadi Rp 1,6 juta.
Untuk opsi BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu penambahan 66 persen dari BBNKB yang telah ditetapkan.
Pemilik kendaraan akan membayar opsi PKB dan opsi BBNKB bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Tinggalkan Balasan