LPS Umumkan 15 Bank Tutup Selama Tahun 2024
RAKYAT.NWES, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan bahwa sebanyak 15 bank di Indonesia tutup selama tahun 2024.
Sejumlah bank tersebut adalah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang sedang dalam proses likuidasi per kuartal III 2024.
Keseluruhan bank yang tutup tersebut, jumlah nominal simpanan layak bayarnya hingga Rp725,98 miliar.
Menurut Laporan Kelembagaan LPS Triwulan III 2024, jumlah simpanan nasabah bank yang menerima penjaminan itu menerima porsi 99,23 persen dari total simpanan dalam 15 BPR/BPRS terkait.
LPS mengungkapkan bahwa per kuartal III 2024, banyaknya rekening layak bayar di 15 bank yang dilikuidasi tersebut sebanyak 107.467 rekening atau 80,13 persen dari total rekening.
Sedangkan untuk total rekening sebanyak 108.298, yang di mana jumlah yang tidak layak bayar mencapai 813 rekening.
Sementara bagi proses dropping dana atau pencairan klaim layak bayar atas simpanan dari 15 bank yang telah dilakukan 101.879 nasabah yang izin usahanya dicabut tersebut, mencapai Rp663,31 miliar untuk nilai yang sudah dibayarkan.
“Selain itu, sebesar Rp26,91 miliar merupakan pembayaran klaim penjaminan untuk 2 BPR yang izin usahanya dicabut pada tahun 2023, di mana proses pembayaran klaim dilakukan pada tahun 2024,” tulis keterangan pada beleid tersebut, mengutip CNN Indonesia.
LPS juga membeberkan bahwa sisa nominal yang ada berasal dari dropping pembayaran yang diperoleh dari penanganan keberatan nasabah, hal ini sebagai langkah perlindungan dan kepuasan nasabah terhadap setiap proses klaim.
Dropping dana itu sudah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS, yakni sebanyak Rp2 miliar dan set off dengan kewajiban nasabah.
Sebelumnya, LPS telah mengungkapkan bahwa sejak 2005 hingga kuartal III 2024, telah menangani 137 bank tutup.
Sementara selama tahun 2024 ini, LPS mencatat sebanyak 17 BPR dan BPRS yang masih berlangsung proses likuidasinya, yang di mana terdapat tambahan dua dari tahun 2023 lalu.
Daftar 15 bank yang dicabut izin usahanya selama tahun 2024:
1. Koperasi Jasa BPR Wijaya Kusuma
2. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. PT BPR Bank Pasar Bhakti
5. Perumda BPR Bank Purworejo
6. PT BPR EDC Cash
7. PT BPR Aceh Utara
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
11. PT BPR Dananta
12. PT BPR Bank Jepara Artha
13. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
14. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
15. PT BPR Nature Primadana Capital.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan