RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat bahwa sebanyak 137 bank di Indonesia telah tutup selama 19 tahun terakhir. Mayoritas dari bank-bank tersebut adalah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang telah menyelesaikan proses likuidasi.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebutkan bahwa data tersebut mencakup jumlah BPR-BPRS yang tutup sejak LPS mulai beroperasi pada tahun 2005 hingga September 2024.

Selama tahun 2024 atau sampai dengan triwulan III 2024, sebanyak 15 BPR-BPRS kehilangan izin usahanya (CIU) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sejak LPS beroperasi 2005 sampai dengan 30 September 2024, jumlah BPR-BPRS yang telah dilikuidasi adalah 137 bank, yang terdiri dari satu bank umum dan 123 BPR serta 13 BPRS,” kata Purbaya, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI, Rabu (20/11), mengutip detik.com.

Purbaya juga melaporkan bahwa terdapat 17 BPR-BPRS yang masih berada dalam proses likuidasi, di mana terdapat penambahan dua dari tahun sebelumnya.

“Pada 2024 LPS berhasil melakukan penyehatan terhadap satu BPR Indramayu yang sebelumnya ditampilkan oleh OJK sebagai bank dalam resolusi dan telah kembali menjadi bank normal pada bulan Mei 2024. Ini kasus pertama. Ini juga bisa terjadi karena kerjasama erat antara LPS dengan OJK,” terangnya.

Pada tahun 2024, LPS berhasil menyelesaikan proses likuidasi dari dua BPR, yaitu BPR Pasar Umum dan BPR Persada Guna. Menurutnya, proses likuidasi kedua BPR tersebut berjalan efisien dengan rata-rata waktu penyelesaian selama 15 bulan.

Selain itu, Purbaya juga mencatat bahwa LPS telah berhasil meningkatkan efisiensi dalam membayar klaim kepada nasabah penyimpan bank yang kehilangan izin usahanya.