RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, berharap kebijakan penghapusan piutang macet kepada UMKM di sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan sektor UMKM lainnya segera terlaksana.

Mahendra menegaskan, bahwa hal ini akan memungkinkan penghapusan catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Kami berharap hal itu bisa dilakukan saat ini juga segera sehingga proses penyelesaian penghapusan tadi itu, baik dihapus tagihnya maupun nanti dilaporkan juga bahwa dengan begitu sudah terjadi pelunasan sehingga kami juga bisa melakukan penghapusannya dari catatan di SLIK,” kata Mahendra di The Westin Jakarta, Senin (25/11/2024), mengutip detikfinance.

Langkah pemutihan kredit macet bagi UMKM akan dilakukan oleh bank-bank yang dimiliki oleh pemerintah. Menurut Mahendra, setelah utang UMKM dibersihkan, UMKM tersebut dapat kembali mengakses pembiayaan.

“Sehingga mereka yang memperoleh penghapusan tadi itu bisa kembali memiliki akses untuk kemungkinan kredit pembiayaan berikutnya,” lanjut Mahendra.

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam PP tersebut diatur bahwa jumlah maksimum kredit yang bisa dihapus adalah Rp 500 juta.

“Kalau di dalam PP itu ditetapkan besarannya di Rp 500 juta aja,” tutur Mahendra.

Sebelumnya, Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman melakukan langkah percepatan dalam pelaksanaan program penghapusan utang bagi UMKM. Langkah tersebut diambil karena pemerintah hanya memberikan waktu enam bulan untuk menghapus kredit macet UMKM.

“Sekarang statusnya PP-nya sudah keluar dan diberikan jangka waktu kurang lebih 6 bulan. Jadi kita hari ini Kementerian UMKM bersama-sama dengan Kementerian Pertanian bersama-sama dengan Kementerian KKP hanya punya waktu window kurang lebih 6 bulan untuk menyelesaikan semuanya,” ujar Maman saat Rapat Kerja bersama dengan Komisi VII DPR, Kamis (21/11/2024).

Maman mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah percepatan untuk memenuhi mandat tersebut sesuai target yang telah ditetapkan. Penghapusan utang UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peraturan tersebut berlaku selama enam bulan sejak diberlakukannya.

YouTube player