BPOM Resmi Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik, Merek Apa Saja?
Kosmetik yang digunakan seperti obat dengan jarum atau microneedle bisa dikenali dari ciri-cirinya. Produk ini umumnya berbentuk cairan dalam ampul, vial, atau botol dengan/tanpa jarum suntik. Namun, labelnya menyatakan penggunaan dengan cara diinjeksikan.
BPOM memberikan sanksi dengan mencabut izin edar dan meminta pemilik izin untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.
BPOM meminta para pelaku usaha patuh pada peraturan. Mereka harus mendaftarkan produk sesuai ketentuan undang-undang. Tenaga medis diingatkan untuk memeriksa kategori produk sebelum aplikasi pada pasien.
BPOM menyarankan masyarakat untuk membeli produk kosmetik yang memiliki izin edar. Masyarakat diharapkan tidak menggunakan kosmetik yang diaplikasikan dengan jarum/microneedle. Periksa izin edar dan kategori produk di situs cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM MOBILE.
Masyarakat diminta cerdas, hati-hati memilih produk, dan selalu perhatikan CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluarsa).
Laporkan pelanggaran kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Loka POM terdekat. Jika mengalami efek samping, hentikan pemakaian dan konsultasikan dengan dokter. Laporkan via email laporkosmetik@pom.go.id/meskos.bpom@gmail.com.
![Rakyat News](https://rakyat.news/wp-content/uploads/2024/07/cropped-android-chrome-192x192-1-100x100.png)
Tinggalkan Balasan