BPOM Resmi Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik, Merek Apa Saja?
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar 16 produk kosmetik setelah melakukan pengawasan ketat dari September 2023 hingga Oktober 2024.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan bahwa produk tersebut digunakan dengan cara seperti obat medis, termasuk melalui jarum atau microneedle.
“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” kata Taruna Ikrar dalam siaran pers, dikutip Sabtu (23/11/2024).
Sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, kosmetik adalah bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti kulit, rambut, kuku, bibir, organ genital luar, gigi, dan mulut terutama untuk membersihkan, menjaga kebersihan, mengubah penampilan, atau melindungi tubuh.
Produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle, atau dengan cara diinjeksikan, tidak termasuk dalam kategori kosmetik. Produk yang diinjeksikan harus steril dan diberikan oleh tenaga medis.
Kosmetik tidak steril dan biasanya dapat digunakan oleh siapa pun tanpa bantuan medis. Kosmetik tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah kulit epidermis. Produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik tetapi melanggar peraturan dan berisiko bagi kesehatan pengguna.
Injeksi dengan produk yang tidak sesuai dan diberikan oleh bukan tenaga medis dapat menyebabkan reaksi alergi, infeksi, kerusakan kulit, dan efek samping sistemik.
“Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” ujar Taruna.
Berikut Daftar ke-16 produk tersebut:
1. PDRN.S by Bellavita
2. Sappire PDRN
3. Ribeskin Superficial Pink Aging
4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja
5. Mesologica MD Celluli
6. Mesologica MD Celluli-D
7. Mesologica MD Hair Crum Powder
8. Mesologica MD Exomatrix
9. Sappire Aqua Drop
10. Curenex Lipo
11. Lipo Lab PPC Solution
12. MCCM Deoxycholic
13. MCCM Organic Silicon
14. MCCM Cellulite
15. MCCM Hyaluronic Acid 1%
16. MCCM Vitamin C Cocktails
Kosmetik yang digunakan seperti obat dengan jarum atau microneedle bisa dikenali dari ciri-cirinya. Produk ini umumnya berbentuk cairan dalam ampul, vial, atau botol dengan/tanpa jarum suntik. Namun, labelnya menyatakan penggunaan dengan cara diinjeksikan.
BPOM memberikan sanksi dengan mencabut izin edar dan meminta pemilik izin untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.
BPOM meminta para pelaku usaha patuh pada peraturan. Mereka harus mendaftarkan produk sesuai ketentuan undang-undang. Tenaga medis diingatkan untuk memeriksa kategori produk sebelum aplikasi pada pasien.
BPOM menyarankan masyarakat untuk membeli produk kosmetik yang memiliki izin edar. Masyarakat diharapkan tidak menggunakan kosmetik yang diaplikasikan dengan jarum/microneedle. Periksa izin edar dan kategori produk di situs cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM MOBILE.
Masyarakat diminta cerdas, hati-hati memilih produk, dan selalu perhatikan CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluarsa).
Laporkan pelanggaran kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Loka POM terdekat. Jika mengalami efek samping, hentikan pemakaian dan konsultasikan dengan dokter. Laporkan via email laporkosmetik@pom.go.id/meskos.bpom@gmail.com.
![Rakyat News](https://rakyat.news/wp-content/uploads/2024/07/cropped-android-chrome-192x192-1-100x100.png)
Tinggalkan Balasan