PPN Indonesia Tertinggi di ASEAN Jika Ditingkatkan Jadi 12 Persen
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – PPN Indonesia diproyeksikan akan menjadi yang paling tinggi di Asia Tenggara (ASEAN) jika dinaikkan menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Tarif PPN Indonesia akan menjadi yang tertinggi di wilayah tersebut bersama dengan Filipina yang sudah menerapkan tarif pajak sebesar 12 persen sebelumnya.
Melansir CNN Indonesia mengutip data dari Worldwide Tax Summaries yang diterbitkan oleh firma konsultan keuangan PWC, menjelaskan jika saat ini tarif PPN Indonesia berada pada peringkat kedua tertinggi di ASEAN.
Diikuti oleh Malaysia, Laos, Vietnam, dan Kamboja dengan tarif masing-masing sebesar 10 persen.
Selanjutnya, Singapura menerapkan tarif PPN sebesar 9 persen, Thailand sebesar 7 persen, dan Myanmar sebesar 7 persen.
Sementara itu, Brunei merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang tidak mengenakan PPN kepada penduduknya.
Di Indonesia, PPN bersama dengan PPnBM merupakan sumber penerimaan pajak terbesar kedua setelah PPh.
Hingga Oktober 2024, PPN dan PPnBM telah menyumbang sejumlah Rp620,42 triliun atau 40,88 persen dari total penerimaan pajak sebesar Rp1.517,53 triliun.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menyatakan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun 2025 masih sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ia juga menegaskan bahwa belum ada pembahasan mengenai penundaan kenaikan pajak tersebut.
“APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya karena APBN itu harus berfungsi dan mampu merespon dalam episode global financial crisis. Countercyclical tetap harus kita jaga,” kata Sri Mulyani di Rapat Kerja Komisi XI, Rabu (13/11) lalu.
Meskipun kontroversi tentang peningkatan pajak di tengah perlambatan daya beli, Sri Mulyani menekankan bahwa APBN sebagai alat penyerap kejutan dalam perekonomian harus dijaga kestabilannya.
Berikut adalah daftar tarif PPN di negara-negara ASEA berdasarkan laporan Worldwide Tax Summaries yang dirilis oleh firma konsultan keuangan PWC:
1. Filipina 12 persen
2. Indonesia 11 persen (akan menjadi 12 persen pada tahun 2025)
3. Kamboja 10 persen
4. Laos 10 persen
5. Malaysia 10 persen (pajak penjualan), 8 persen (pajak layanan)
6. Vietnam 10 persen
7. Singapura 9 persen
8 Thailand 7 persen
9. Myanmar 5 persen
10. Brunei 0 persen
11. Timor Leste 0 persen (PPN domestik), 2,5 persen (PPN barang/jasa impor)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan