Pimpinan OJK Beberkan Informasi Detail tentang Penghapusan Utang UMKM
Di sisi lain, Mahendra menegaskan bahwa tidak diperlukan pembuatan peraturan baru terkait teknis penghapusan utang. Menurutnya, ketentuan yang terdapat dalam PP 47/2024 sudah cukup jelas.
“Kita tinggal lakukan dan kami akan pantau terus pelaksanaannya. Karena pada akhirnya kan bank yang harus melakukan hal itu secara tepat, sesuai dengan peraturan itu,” kata Mahendra, mengutip dari sumber yang sama.
Mahendra juga memastikan bahwa proses penghapusan utang akan segera dilaksanakan mengingat peraturan tersebut telah berlaku efektif. Dengan demikian, dampak dari kebijakan ini juga akan segera terlihat.
Namun demikian, Mahendra belum dapat memastikan nilai total dari penghapusan utang ini. Ia menyatakan bahwa nilai tersebut akan dapat diketahui setelah masing-masing bank mengimplementasikan PP tersebut sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Tinggalkan Balasan