Pimpinan OJK Beberkan Informasi Detail tentang Penghapusan Utang UMKM
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa informasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memberikan harapan baru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Peraturan ini sendiri telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto, Selasa (5/11/2024) lalu.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa peraturan tersebut merupakan hasil dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang dikeluarkan pada tahun 2023.
Selain itu, OJK juga telah melakukan langkah-langkah antisipasi sebelum implementasi kebijakan penghapusan utang ini.
“Kami dari segi regulator dan tentunya pengawas perbankan memang sudah mengantisipasi bahwa hal ini dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Mahendra, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (18/11/2024), mengutip detik.com.
OJK sebelumnya telah berupaya mendorong dan mengkoordinasikan langkah serupa untuk mengatasi utang UMKM. Namun demikian, upaya tersebut belum mencapai hasil yang diharapkan.
“Kami menyambut sangat baik bahwa hal ini bisa diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat. Bahkan mungkin salah satu yang tercepat yang bisa dilakukan untuk penerbitan PP,” katanya.
Terkait kriteria dan persyaratan, OJK secara umum setuju dengan ketentuan yang ada. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecenderungan moral dan pembiayaan tidak bertanggung jawab.
Mahendra juga menilai bahwa Peraturan Pemerintah tersebut termasuk dalam upaya penyelesaian utang setelah pencatatan utang dilakukan, serta dianggap sebagai pelunasan utang dari bank-bank negara kepada para debitur.
“Dengan demikian maka pencatatan dia di dalam apa yang disebut dengan sistem layanan informasi keuangan (SLIK) pencatatannya dengan pelunasan tadi bisa dihapus sama sekali. Jadi ini sudah tepat dengan apa yang sebenarnya sudah dikoordinasikan, namun belum diterbitkan di waktu yang lalu,” terangnya.
Di sisi lain, Mahendra menegaskan bahwa tidak diperlukan pembuatan peraturan baru terkait teknis penghapusan utang. Menurutnya, ketentuan yang terdapat dalam PP 47/2024 sudah cukup jelas.
“Kita tinggal lakukan dan kami akan pantau terus pelaksanaannya. Karena pada akhirnya kan bank yang harus melakukan hal itu secara tepat, sesuai dengan peraturan itu,” kata Mahendra, mengutip dari sumber yang sama.
Mahendra juga memastikan bahwa proses penghapusan utang akan segera dilaksanakan mengingat peraturan tersebut telah berlaku efektif. Dengan demikian, dampak dari kebijakan ini juga akan segera terlihat.
Namun demikian, Mahendra belum dapat memastikan nilai total dari penghapusan utang ini. Ia menyatakan bahwa nilai tersebut akan dapat diketahui setelah masing-masing bank mengimplementasikan PP tersebut sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Tinggalkan Balasan