RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mencabut utang para pengusaha kecil senilai Rp10 triliun.

Utang ini berasal dari 1 juta pelaku UMKM. Namun, penting untuk dicatat bahwa dana untuk pembayaran utang tersebut tidak akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan langsung dengan menghapus catatan piutang di lembaga perbankan.

Untuk mempermudah proses pencabutan utang, Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet bagi UMKM di Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan minggu ini.

“Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing dan itu yang mau coba kita buktikan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi, bisa mengajukan kembali proses piutang, supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya,” kata Maman, mengutip detik.com.

Presiden Prabowo Subianto berencana untuk menghapus utang UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet bagi UMKM di Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan.

Namun, Maman menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan berlaku untuk semua UMKM. Pencabutan utang hanya akan diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu.

Maman menjelaskan, bahwa syarat tersebut termasuk yang pertama ialah bagi para masyarakat yang terdampak bencana.

“Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya gempa bumi bencana alam dan Covid,” ujar Maman di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11), mengutip dari sumber yang sama.

Syarat kedua yakni bagi para pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan yang sudah tidak mampu membayar utang dan sudah melewati batas jatuh tempo.

“Memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM,” ungkap Maman.

Penting untuk dicatat bahwa tidak semua pengusaha UMKM akan mendapatkan keringanan ini. Pemerintah hanya akan mencabut utang bagi mereka yang benar-benar tidak mampu membayar.

“Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan,” terangnya.

Syarat ketiga, besaran utang yang akan dicabut ditetapkan maksimal sebesar Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.

YouTube player