Syarat kedua yakni bagi para pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan yang sudah tidak mampu membayar utang dan sudah melewati batas jatuh tempo.

“Memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM,” ungkap Maman.

Penting untuk dicatat bahwa tidak semua pengusaha UMKM akan mendapatkan keringanan ini. Pemerintah hanya akan mencabut utang bagi mereka yang benar-benar tidak mampu membayar.

“Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan,” terangnya.

Syarat ketiga, besaran utang yang akan dicabut ditetapkan maksimal sebesar Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.

YouTube player