RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, memberikan pendapatnya mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan, dan UMKM lainnya.

Mirza menjelaskan, PP ini diperlukan sebagai implementasi dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatur tentang penghapusan piutang di lembaga keuangan milik pemerintah.

“PP itu memang dibutuhkan karena satu memang perintah dari UU P2SK, selama ini memang bank swasta itu melakukan hapus buku dan kemudian bisa melakukan hapus tagih, jadi itu ada urutannya,” ujar Mirza di Gandaria City, Rabu (6/11/2024), mengutip KUMPARAN.

Mirza kemudian menjelaskan, bahwa setiap kredit yang bermasalah untuk UMKM dapat dihapuskan. Menurutnya, kebijakan serupa telah umum dilakukan di bank swasta.

Lebih lanjut, Mirza menjelaskan bahwa PP tersebut mengatur tentang penghapusan piutang untuk pinjaman yang diberikan sebelum tahun 2014.

“Jadi memang sesuatu yang sudah lama sekali dan untuk jumlah yang kecil. Jadi itu,” kata Mirza.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa utang tersebut akan dihapus dari laporan keuangan bank negara, namun tetap bisa dilakukan penagihan di masa mendatang.

“Bagi bank BUMN, mereka dapat melakukan hapus buku, tapi tidak hapus tagih,” jelas Airlangga, Minggu (3/11).

Bank negara akan menghapus utang ini dari laporan keuangannya, namun tetap memiliki hak untuk menagihnya di masa mendatang jika diperlukan.

Kebijakan ini dilakukan untuk menangani masalah pembayaran yang timbul akibat program sektor pertanian dan nelayan dari pemerintah sebelumnya yang menyebabkan penerima manfaat masuk ke dalam database Kementerian Keuangan.

YouTube player

Tim Redaksi

Editor
Andi Fatur Rezky
Editor
Rakyat News
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Terkait

RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Suasana ngabuburit di Makassar terasa berbeda dengan hadirnya kegiatan komunitas bertajuk Social Sunset “Ramadhan
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – PT PLN (Persero) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kembali menggelar program mudik gratis
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Sebanyak 400 warga diberangkatkan mudik gratis dari Makassar menuju Surabaya melalui jalur laut dalam program “Mudik
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar)
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah sanksi administratif dan larangan kepada beberapa perusahaan serta
RAKYAT.NEWS, BARRU – Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan Bosowa untuk memperkuat kepedulian sosial kepada masyarakat. Melalui program
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar)
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Program loyalitas pelanggan dari Kalla kembali hadir selama Ramadan 1447 Hijriah melalui aplikasi Kallafriends. Kali

Terkini

RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Sebagai pelopor penyedia Hybrid Electric Vehicle (EV) yang paling diminati masyarakat, Kalla Toyota menghadirkan
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Amnesty International Indonesia mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut akan “menertibkan”
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Suasana ngabuburit di Makassar terasa berbeda dengan hadirnya kegiatan komunitas bertajuk Social Sunset “Ramadhan
RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto mengukuhkan tujuh pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) dalam upaya memperkuat
RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Sebagai wujud kepedulian dan semangat berbagi di bulan suci Ramadan, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jeneponto
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi terkait kebijakan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025
RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Ribuan warga memadati Plaza Patriot Chandrabhaga pada Minggu malam (15/3/2026) dalam kegiatan Bekasi Bershalawat,
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – PT PLN (Persero) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kembali menggelar program mudik gratis
RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bayu Aji Pramono, menegaskan bahwa dirinya tidak menerima
RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Harris Hotel & Convention Bekasi menerima penghargaan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi atas kontribusinya