RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Presiden RI, Jendral (Purn), Prabowo Subianto telah menandatagani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM.

Selain UMKM, kebijakan tersebut juga berlaku pada bidang perkebunan, pertanian, pertenakan, serta perikanan.

“Setelah mendengar saran berbagai pihak terutama kelompok petani dan nelayan seluruh Indonesia,” kutip Prabowo dalam Kompas TV, Selasa (5/11/2024).

Atas kebijakan ini, ia mengharapkan pemerintah dapat membantu para produsen pangan yang amat penting.

“Agar lebih berguna untuk bangsa dan negara,” ujar dia.

Selanjutnya, Prabowo menyarankan agar mengukuti teknis dalam persyaratan untuk mendpatkan manfaat kebijakan tersebut.

YouTube player