RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, segera mengeluarkan peraturan baru mengenai rumus penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 paling lambat pada 7 November mendatang.

“Kami punya batas waktu sampai 7 November,” kata Yassierli, Senin (4/11/202), mengutip CNNIndonesia.com.

Yassierli menyatakan bahwa sebelum mengeluarkan peraturan baru tersebut, ia telah berdiskusi dengan berbagai pihak terkait, seperti buruh dan pengusaha.

Meskipun demikian, Yassierli tidak memberikan rincian mengenai formula perhitungan UMP yang akan dibuatnya. Ia hanya menyebutkan bahwa formula tersebut kemungkinan besar akan mempertimbangkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Yassierli menyatakan bahwa hasil keputusan Mahkamah Konstitusi telah didiskusikan dengan Dewan Pengupahan Nasional, serta perwakilan dari serikat pekerja dan pengusaha.

Aspirasi yang telah disuarakan oleh pengusaha maupun pekerja terkait keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo.

“Yang jelas, amar keputusan MK tentu kita harus pertimbangkan. Jadi artinya terkait tentang formula dan macam-macam itu nanti kita akan tinjau bersama,” katanya.