Kenapa Lembaga Pelatihan Kerja Tidak Bisa Jadi Agen Kerja: Penjelasan dari Ahli
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Apakah Anda percaya bahwa lembaga pelatihan kerja yang Anda pilih dapat langsung memberikan Anda pekerjaan? Jika iya, Anda perlu lebih berhati-hati. Faktanya, lembaga pelatihan kerja bukanlah agen penyalur tenaga kerja. Meskipun beberapa lembaga sering kali menawarkan janji penempatan kerja setelah pelatihan, secara hukum dan etika, lembaga pelatihan tidak memiliki kapasitas untuk menjadi agen kerja. Janji-janji ini sering kali hanya digunakan sebagai strategi pemasaran yang menyesatkan.
Dalam banyak kasus, lembaga pelatihan kerja yang mengklaim bisa langsung memberikan pekerjaan tanpa proses perekrutan yang jelas bisa jadi beroperasi di luar ketentuan hukum.
Kenapa Lembaga Pelatihan Kerja Tidak Bisa Menjadi Agen Kerja?
Perbedaan Fungsi dan Tanggung Jawab
Secara dasar, fungsi lembaga pelatihan adalah memberikan keterampilan yang relevan dengan industri, sedangkan agen kerja bertanggung jawab untuk menempatkan tenaga kerja pada pekerjaan yang sesuai. Menurut Kementerian Tenaga Kerja Indonesia, hanya badan atau agen kerja yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan menyalurkan tenaga kerja ke perusahaan-perusahaan. Pelatihan kerja dan perekrutan memiliki regulasi yang berbeda dan tidak bisa digabungkan.
Masalah Legalitas
Lembaga pelatihan kerja tidak memiliki izin sebagai agen penyalur tenaga kerja. Untuk menjadi agen kerja yang sah, lembaga harus memiliki lisensi dari pemerintah. Menyamarkan lembaga pelatihan sebagai agen kerja adalah pelanggaran hukum. Kasus ini sering kali berujung pada masalah hukum karena pekerja yang direkrut sering kali tidak mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan yang memadai.
Janji Penempatan Kerja Instan Tidak Realistis
Beberapa lembaga pelatihan menawarkan janji penempatan kerja instan sebagai daya tarik. Padahal, proses penempatan kerja membutuhkan proses verifikasi dan seleksi yang ketat oleh agen kerja yang sah. Bahkan di luar negeri, perekrutan tenaga kerja asing membutuhkan berbagai dokumen seperti visa kerja yang hanya bisa difasilitasi oleh agen atau badan penyalur tenaga kerja berlisensi.
Tinggalkan Balasan