Sebelumnya, pada Senin (7 Oktober 2024), sekelompok mahasiswa yang bernaung dalam sebuah organisasi yaitu Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan dan Barat (Badko HMI Sulselbar) melakukan unjuk rasa di jalan masuk MNP yang merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN).

Menyikapi aksi demo tersebut, Rosfajrin Latuconsina, Manager Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) Pelindo Regional 4 mengatakan, Perseroan memulai proses pembangunan Makassar New Port sejak Juni 2015 dengan mengantongi kelayakan lingkungan hidup atas dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan atau SK Nomor 177 Tahun 2010.

Menurut dia, Pelindo sudah memulai proses perizinan pembangunan MNP sejak 2010 yang diawali dengan penyusunan dokumen Amdal 2008 – 2010 dan terakhir diaddendum pada 2020.

Sementara Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) pembangunan MNP yang dipertanyakan para pendemo dari Badko HMI Sulselbar memang tidak ada.

Karena lanjut Rosfajrin, pada saat Pelindo melakukan pengurusan Amdal, kesesuaian tata ruang laut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau yang biasa disingkat dengan RZWP3K yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

PKKPRL yang dipermasalahkan para pendemo, baru menjadi syarat dalan penyusunan Amdal pada peraturan turunan Undang-undang Cipta Karya Nomor 11 Tahun 2021.

“Sedangkan pembangunan MNP sudah dimulai sejak Juni 2015, dan saat pembangunan itu dimulai Pelindo sudah mengantongi izin Amdal yang dikeluarkan pada 2010 lalu,” tukasnya.