RAKYAT.NEWS, JAKARTAPT Pertamina (Persero) mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dalam pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk mengatasi kekurangan penerimaan.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menyatakan bahwa kekurangan penerimaan tersebut disebabkan oleh penetapan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Bensin (Gasoline) RON 90 atau Pertalite (“DK HJE”) periode Triwulan I 2024 sebesar Rp29,88 triliun (termasuk pajak) atau Rp26,92 triliun (tidak termasuk pajak).

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemerintah khususnya Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM atas dukungannya kepada Perseroan dengan memastikan pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina pada Triwulan I 2024 di bulan September ini,” ujar Nicke dikutip, Rabu (17/9).

Nicke juga menambahkan bahwa sebelumnya pemerintah secara rutin telah membayarkan dana kompensasi BBM kepada Pertamina. Pada bulan Mei 2024, pemerintah telah menyelesaikan pembayaran DK HJE untuk periode Triwulan IV 2023 sebesar Rp 43,52 triliun (termasuk pajak) atau Rp 39,20 triliun (tidak termasuk pajak).

Nicke mengungkapkan bahwa dukungan pemerintah sangat penting bagi Pertamina dalam menjaga stabilitas keuangan, terutama dalam memastikan distribusi BBM berjalan lancar agar masyarakat dapat mengakses energi dengan harga terjangkau dan tepat sasaran.

Nicke menekankan pentingnya penggunaan BBM dan LPG secara efisien dan penyaluran yang tepat sasaran dalam manajemen devisa dan anggaran negara.

“Pertamina melalui Subholding Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga, mendukung upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat berupa penyediaan BBM Bersubsidi. Oleh karena itu Pertamina mengajak masyarakat untuk mengonsumsi BBM secara bijak serta mulai mengonsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan,” ungkap Nicke.