Sementara itu, rasio utang terhadap PDB juga mengalami peningkatan dari 24,7 persen menjadi 39,13 persen, dengan lonjakan tertinggi terjadi pada 2019-2020 selama pandemi Covid-19 sebesar 30,46 persen.

Meskipun demikian, pemerintah menyatakan bahwa ekonomi dan utang negara masih dalam kondisi aman berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2003 yang menetapkan batas maksimal rasio utang terhadap PDB sebesar 60 persen.