OJK Upayakan Dana Pensiun Artis, Atlet hingga Pekerja Informal
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya agar pekerja yang bekerja secara informal juga dapat memperoleh program dana pensiun. Diperkirakan bahwa sekitar 57%-58% dari total pekerja adalah pekerja informal.
Meski begitu, sebagian besar pekerja informal saat ini belum memiliki akses ke program dana pensiun, terutama bagi mereka dengan pendapatan rendah.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, membahas hal ini dalam acara Roadmap Dana Pensiun 2024-2028 Lebih Kuat, Stabil, Terpercaya di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Senin (2/9/2024).
“Nah ini menjadi PR kita ke depan agar setiap orang itu memiliki program pensiun,” ujar Ogi dikutp dari detikcom.
Ogi juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap pekerja informal termasuk para seniman dan atlet untuk memastikan bahwa mereka juga memiliki dana pensiun saat memasuki masa pensiun.
“Pekerja informal seperti artis, atlet, atau profesional itu kan juga pendapatannya tidak rutin. Pada saat masa aktifnya pendapatannya besar, tapi setelah itu pendapatannya turun. Itu juga perlu dibuatkan program pensiun untuk pekerja informal,” kata Ogi.
Salah satu langkah yang akan diambil oleh OJK adalah memperbolehkan manajer investasi untuk membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) guna memberikan akses lebih luas terhadap program dana pensiun bagi pekerja informal.
“Ke depan kita buka nanti manajer investasi boleh mendirikan DPLK. Jadi ya lembaga-lembaga yang punya programnya akan bertambah. Kami harapkan bahwa dengan penambahan penyelenggaraan program pensiun, maka orang lebih mudah untuk ikut serta dalam program pensiun,” jelas Ogi.
Selain itu, OJK juga menganggap penting adanya digitalisasi dalam program dana pensiun untuk memudahkan peserta program dalam mengakses informasi melalui aplikasi mobile.
“Kemudian iuranya pun juga kalau bisa itu tidak tetap. Kalau ada, dia nambah, kalau tidak, ya belum gitu. Kemudian juga kalau dia itu mau mengetahui berapa saldo saya, dan berapa hasil pengembangannya, itu dibuatkan aplikasinya. Sehingga peserta itu tahu, saya uangnya itu berapa, kemudian pengembangannya berapa,” pungkasnya.
Meskipun demikian, OJK menekankan bahwa penguatan industri dana pensiun tidak bisa dilakukan sendirian. Kolaborasi dengan berbagai pihak seperti asosiasi, pelaku usaha dana pensiun, dan kementerian/lembaga terkait dianggap penting untuk mencapai tujuan tersebut.
“Ini menjadi bagian penting dari penguatan pengembangan industri dana pensiun di Indonesia,” terangnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan