RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati telah mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang akan didistribusikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari setiap daerah.

Sebagian dana dari APBD dialokasikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam bentuk hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hingga 23 Agustus 2024, realisasi alokasi anggaran hibah dari pemerintah daerah telah mencapai 97%.

“Dari daerah-daerah yang sudah mampu membayar Pilkada ini Rp 37,52 triliun. (Realisasi) Dilakukan hibah APBD ke KPU dan Bawaslu Rp 36,61 triliun untuk penyelanggaraan Pilkada di seluruh daerah,” ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komite IV DPD RI, di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Di sisi lain, beberapa daerah menghadapi kesulitan anggaran dan akan menerima bantuan dari pemerintah pusat. Bantuan tersebut berupa Intersep Transfer ke Daerah (TKD), termasuk skema Treasury Deposit Facility (TDF) senilai Rp 67,9 miliar untuk 12 daerah, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 555,4 miliar untuk 56 Pemda, dan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 180,6 miliar untuk 24 daerah.

“Ada daerah yang masih mengalami hambatan kami menerima intersept dengan membayarkan hibah melalui mereka yang sebetulnya dana TDF dari, DBH, dibayarkan surat berharga,” kata Sri Mulyani.

Dengan persiapan anggaran yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, langkah-langkah pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada tahun ini.

“Ada daerah yang masih mengalami hambatan kami menerima intersept dengan membayarkan hibah melalui mereka yang sebetulnya dana TDF dari, DBH, dibayarkan surat berharga,” jelasnya.