RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa dirinya sedang berkoordinasi dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.

Menurutnya, masih terdapat beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang perlu disepakati bersama tim presiden terpilih, baik dari segi pendapatan maupun pengeluaran negara.

Selain kenaikan PPN, kata Sri Mulyani, pembahasan juga mencakup kebijakan terkait cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

“Kita terus berkomunikasi dan berkonsultasi dengan presiden terpilih,” ujar Sri Mulyani kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/8/2024) mengutip Detik.com.

Keputusan terkait program-program tersebut diperkirakan akan diumumkan oleh Prabowo setelah dilantik sebagai presiden.

“Untuk kebijakan yang memiliki dampak sosial, politik dan ekonomi yang cukup luas, nanti presiden terpilih yang akan menetapkan dan menyampaikan. Kami terus berkoordinasi dengan intensif,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Prabowo telah mengetahui kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Sudah disampaikan di dalam kabinet, presiden terpilih maupun presiden sekarang sangat menyadari mengenai UU HPP itu,” tuturnya.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang semula 10% telah diubah menjadi 11% mulai berlaku sejak 1 April 2022, dan rencananya akan ditingkatkan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Meskipun demikian, UU HPP memberikan fleksibilitas untuk menetapkan tarif PPN antara 5% sebagai yang terendah dan 15% sebagai yang tertinggi.