Selain menggunakan bahan bangunan ramah lingkungan, BTN juga mendorong para pengembang Rumah Rendah Emisi untuk mematuhi standar tertentu seperti efisiensi energi, pengelolaan air, pengolahan sampah, dan pengurangan polusi.

Rumah ramah lingkungan harus memiliki ventilasi yang cukup, plafon tinggi, dan rasio jendela yang tepat untuk sirkulasi udara yang baik. Efisiensi air dilakukan dengan penggunaan keran debit kecil dan pengelolaan sanitasi yang baik.

Untuk pengolahan sampah, rumah tersebut harus memiliki bak sampah yang dipilah. Sedangkan untuk mengurangi polusi, pengembang diminta menanam 1 tanaman penyerap emisi karbon per rumah serta menggunakan minimal 10% material ramah lingkungan pada dinding dan lantai.

“Kami percaya, hunian layak, sehat dan ramah lingkungan akan meningkatkan kualitas hidup manusia yang tinggal di dalamnya,” jelas Nixon.

BTN telah menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebanyak 5,2 juta unit sejak tahun 1976 melalui berbagai jenis pembiayaan. Sejak tahun 2015, BTN telah mendukung Program Satu Juta Rumah dengan menyalurkan KPR sebanyak 1,9 juta unit senilai Rp403,5 triliun.

Gita Sabharwal, Kepala Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia, mengapresiasi komitmen BTN dalam menerapkan prinsip keberlanjutan melalui Rumah Rendah Emisi. Langkah inovatif BTN diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah serta mengurangi emisi.

Gita juga menilai komitmen BTN sebagai inspirasi bagi sektor perbankan di Indonesia dalam mempercepat pencapaian Sustainable Development Goals (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan).