RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah mengonfirmasi rencana untuk membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 Oktober 2024.

Bahlil menyatakan bahwa pembatasan BBM bersubsidi akan diberlakukan setelah Peraturan Menteri (Permen) ESDM diterbitkan, bukan melalui revisi Perpres 191 Tahun 2024 yang belum selesai hingga saat ini.

Walaupun demikian, Bahlil tidak memberikan detail mengenai kriteria penerima BBM subsidi yang akan berlaku.

Dia menyerukan agar pemilik kendaraan mewah berhenti menggunakan BBM subsidi demi memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran dan efisien.

“Yang berhak menerima subsidi itu kan masyarakat yang golongan ekonomi menengah ke bawah. Kalau kayak kita masih menerima BBM bersubsidi, apa kata dunia?” kata dia setelah rapat kerja bersama Komisi VII di Gedung DPR RI, Selasa, (27/08/2024).

Bahlil menjelaskan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan dilaksanakan setelah adanya penetapan Permen.

“Karena begitu aturannya ke luar, Permen-nya ke luar,” ujar Bahlil.

Dia menyatakan kemungkinan pembatasan pembelian BBM subsidi akan diterapkan pada 1 Oktober 2024 dan saat ini pemerintah sedang menentukan waktu yang tepat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan bahwa rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi masih dalam tahap sosialisasi.

“Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi kita akan melihat di lapangan seperti apa,” kata dia di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.

Meskipun begitu, Jokowi menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pembatasan pembelian BBM subsidi.

“Belum ada keputusan, belum ada rapat,” ujarnya.

Presiden juga mencatat bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi dilakukan untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta serta meningkatkan efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Yang pertama ini berkaitan nanti ini utamanya di Jakarta dengan polusi, yang kedua kita juga ingin agar ada efisiensi di APBN kita, terutama untuk yang 2025,” kata Presiden.

Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyebutkan bahwa aturan baru terkait BBM subsidi diharapkan selesai pada 1 September 2024.

Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, menjelaskan bahwa aturan tersebut sebelumnya direncanakan untuk diterapkan pada 17 Agustus 2024 namun tertunda karena masih dalam proses finalisasi.

Rachmat menekankan bahwa aturan baru ini tidak dimaksudkan untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi, tetapi untuk memastikan subsidi tersebut tepat sasaran dan diberikan kepada yang membutuhkan.

“Saya terus terang sih kurang menyukai bahasa pembatasan, karena kalau pembatasan itu, nanti orang pikir enggak boleh beli. Sebenarnya kita memastikan bahwa orang-orang yang membutuhkan itu bisa mendapatkan akses, intinya subsidi yang lebih tepat sasaran,” ujar Rachmat di Jakarta pada Senin, 26 Agustus 2024.