“Yang pertama ini berkaitan nanti ini utamanya di Jakarta dengan polusi, yang kedua kita juga ingin agar ada efisiensi di APBN kita, terutama untuk yang 2025,” kata Presiden.

Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyebutkan bahwa aturan baru terkait BBM subsidi diharapkan selesai pada 1 September 2024.

Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, menjelaskan bahwa aturan tersebut sebelumnya direncanakan untuk diterapkan pada 17 Agustus 2024 namun tertunda karena masih dalam proses finalisasi.

Rachmat menekankan bahwa aturan baru ini tidak dimaksudkan untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi, tetapi untuk memastikan subsidi tersebut tepat sasaran dan diberikan kepada yang membutuhkan.

“Saya terus terang sih kurang menyukai bahasa pembatasan, karena kalau pembatasan itu, nanti orang pikir enggak boleh beli. Sebenarnya kita memastikan bahwa orang-orang yang membutuhkan itu bisa mendapatkan akses, intinya subsidi yang lebih tepat sasaran,” ujar Rachmat di Jakarta pada Senin, 26 Agustus 2024.