RAKYAT.NEWS, JAKARTAKaesang Pangarep, putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), bersama sang istri, Erina Gudono, mendapat perhatian publik setelah terlihat membawa belanjaan mewah dari Amerika Serikat tanpa melalui pemeriksaan Bea Cukai. Kejadian ini menjadi viral di berbagai media sosial.

Dalam video yang beredar, Kaesang dan Erina terlihat turun dari pesawat jet Gulfstream N568SE dan langsung menuju mobil Toyota Alphard yang telah diparkir di apron pesawat. Mereka didampingi oleh seorang ajudan yang membawa barang belanjaan mewah.

Kehadiran barang belanjaan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari warganet karena diduga tidak melalui pemeriksaan dari petugas Bea Cukai sebelum masuk ke dalam negeri.

Di media sosial, masyarakat menekan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo untuk memberikan penjelasan terkait isu yang muncul.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa mereka sedang menyelidiki status penerbangan dalam video yang sedang viral. Namun, Heryanto menegaskan bahwa penerbangan domestik tidak berada di bawah wewenang Bea Cukai.

“Sementara jika penerbangan tersebut penerbangan internasional, maka akan melalui prosedur-prosedur international airport clearance, termasuk imigrasi dan kepabeanan,” ucap Nirwala dikutp dari CNNIndonesia.com, Senin (26/8/2024).

Sesuai regulasi DJBC Kemenkeu, semua barang bawaan penumpang dari luar negeri harus melewati pemeriksaan Bea Cukai. Tetapi, barang bawaan dari luar negeri bisa terbebas dari bea masuk atau pajak asalkan nilainya tidak melebihi US$500 atau sekitar Rp7,7 juta (dengan kurs Rp 15.400 per dolar AS).

“Pembebasan bea masuk diberikan kepada masing-masing barang bawaan penumpang dengan nilai pabean sampai dengan FOB (Free on Board) US$ 500 per orang,” tulis DJBC seperti dikutip dari Detik Finance.

DJBC menjelaskan bahwa jika barang yang dibawa bukan untuk kepentingan pribadi penumpang, maka akan dikenakan bea masuk sesuai dengan ketentuan umum atas nilai total barang tersebut.

Contohnya, apabila seorang penumpang membawa dua pasang sepatu dari luar negeri dan nilainya tidak melebihi US$500, maka bea masuk dan pajak impor tidak akan dikenakan.

Namun, jika nilainya melebihi US$500, maka penumpang harus membayar selisihnya dengan menghitung harga total kedua sepatu dikurangi US$500.

Saat seseorang membawa barang dari luar negeri, ada peraturan yang harus diikuti. Selisih harga barang tersebut dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh Impor 10 persen (dengan NPWP) atau 20 persen (tanpa NPWP).

Jika seseorang membawa barang dari Indonesia ke luar negeri dan membawanya kembali, Bea Cukai memastikan tidak ada bea masuk yang dikenakan jika barang tersebut benar-benar berasal dari Indonesia.

Untuk membuktikannya, kata Nirwala, barang harus dilaporkan kepada Petugas Bea Cukai sebelum berangkat menggunakan form BC 3.4 jika dibawa sebagai barang bawaan penumpang.