RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan BBM Pertalite akan segera diberlakukan dalam waktu tiga minggu atau sekitar pertengahan bulan September 2024.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyatakan bahwa aturan yang merupakan revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 sedang dalam tahap finalisasi.

“Ya kita lagi selesaikan regulasinya,” ujarnya kepada awak media di kantor Kementerian ESDM dilansir dari Kumparan, Kamis (22/8/2024).

Dadan menyebutkan bahwa kebijakan tersebut diharapkan akan selesai dalam tiga minggu ke depan. Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai proses pembahasan kebijakan tersebut dan apakah pembatasan konsumen BBM Pertalite akan langsung dilaksanakan setelah aturan resmi diterbitkan.

“Kita lagi finalisasi dari segi regulasinya mungkin dalam 3 mingguan lagi selesai,” pungkas Dadan.

Di sisi lain, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa regulasi mengenai pembatasan penggunaan BBM Pertalite sedang disiapkan oleh Kementerian ESDM yang saat ini sedang mengalami pergantian kepemimpinan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM, Senin (19/8/2024) lalu, menggantikan posisi Arifin Tasrif yang telah menjabat sejak Oktober 2019.

“Ya itu kan sekarang kita lihat Kementerian ESDM perlu menyiapkan untuk itu. Ya ini kan kita lihat baru ada transisi kementerian ESDM. Kita tunggu saja,” kata Airlangga, Rabu (21/8).