RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – PT Asuransi Jiwasraya sedang dalam proses pembubaran sesuai dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Menurut Arya Sinulingga, Staf Khusus III Menteri BUMN, pembubaran Jiwasraya saat ini sudah mencapai tahap akhir.

“Sudah final ya. Maka sesuai dengan POJK dan RPK, dengan ini Jiwasraya akan dibubarkan,” ungkap Arya dilansir Kumparan, Kamis (22/8/2024).

POJK yang dimaksud adalah POJK Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Arya juga mengungkapkan bahwa kasus Jiwasraya merupakan salah satu kasus terbesar dengan kerugian akibat penipuan hampir Rp 50 triliun. Penanganan kasus ini telah dilakukan melalui tindakan korporat dan proses hukum.

Kata Arya,  Jiwasraya telah mengalami proses restrukturisasi dengan pemindahan asuransi ke PT Asuransi Jiwa (IFG). Prosedur restrukturisasi ini telah mendapat persetujuan dari 99,4% pemegang polis, melampaui target sebesar 85%.

Menurut Arya, banyak pemegang polis yang percaya dengan rencana restrukturisasi yang diajukan. Rencana ini telah disampaikan kepada DPR RI dan OJK.

“Ini yang punya konsep paling jelas, zamannya Pak Erick ini dan yang paling clear dalam penanganannya. Belum pernah sepanjang ini. Jadi artinya nasabah-nasabah ini sebagian besar percaya kepada formula yang ditawarkan oleh kita,” ujar Arya.

Proses restrukturisasi didukung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN).

Direktur Jiwasraya, Mahelan Prabantarikso, mencatat bahwa saat ini masih ada sekitar 1.000 polis yang belum mengikuti restrukturisasi. Dia mengingatkan nasabah yang tertinggal untuk segera mengikuti proses agar Jiwasraya bisa beralih ke tahap likuidasi.

“Kami sampai sebelum proses likuidasi nantinya pada saat yang dilakukan. Nasabah masih bisa ikut program restrukturisasi. Jadi silakan,” pungkasnya.