RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji rencana penyesuaian pajak baru untuk transaksi kripto ketika proses transisi pengaturan berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Proses pengawasan terhadap kripto diharapkan akan dialihkan ke OJK mulai tahun 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa dalam merencanakan penerapan pajak baru, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Pajak untuk mata uang kripto saat ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No. 68/PMK.03/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 yang ditetapkan sebesar 0,1 persen dari nilai aset kripto. Pajak ini masuk dalam tarif PPh Pasal 22 Final.

“Kalau sekarang memang karena masuk dalam kategori aset kelas komoditas. Tentu mengacu kepada aturan perpajakan aset kripto yang sudah diberlakukan PMK-nya. Saat ini sampai nanti beralih ke OJK, masih akan efektif berlaku (tarif saat ini),” ujar Hasan, Jumat (9/8/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Fawzi menyampaikan bahwa setelah proses pengawasan beralih secara resmi ke OJK, kemungkinan besar tarif pajak akan mengalami perubahan karena klasifikasinya sebagai aset keuangan digital.

“Akan ada perubahan misalnya di kategorisasi definisi kelompok asetnya. Kan kalau sebelumnya payung hukumnya adalah peraturan tentang perdagangan berjangka komoditi. Nah, nanti kita akan tentu mengakui sebagai aset keuangan digital,” jelasnya.

“Nanti ke depan, tentu kami akan membuka ruang untuk membahas lebih lanjut (pajak kripto) dengan Kementerian Keuangan,” imbuhnya.

Selain membahas masalah pajak, regulasi juga akan ditetapkan terkait dengan persyaratan modal minimum untuk aset kripto. Namun, perubahan ini akan dilakukan secara bertahap dan pada awalnya akan mengacu pada ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Bappebti, yaitu setidaknya Rp100 miliar.