Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menyatakan kekesalannya terhadap impor barang. Terutama, isi dari 26.415 kontainer yang sempat tertahan dan menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya sekarang sudah terungkap.

Namun, Kemenperin berpendapat bahwa data tersebut belum mengungkapkan informasi yang sebenarnya. Kemenperin menuduh laporan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai 26.415 kontainer yang tertahan tidak transparan.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyatakan bahwa laporan dari Dirjen Bea dan Cukai terlalu umum karena hanya memberikan data berdasarkan kategori, bukan informasi barang berdasarkan kode HS dan detailnya.

Bu Menteri kan ekonom hebat, sudah tahu data yang dibutuhkan untuk membuat kebijakan yang tepat. Ini harus berdasarkan data yang akurat, cepat. Kalau data yang dari DJBC kami bingung, barangnya mana, mana kode HS 8 digit dan lain sebagainya,” katanya dalam konferensi pers Kemenperin Buka Data Bea Cukai, Rabu (7/8/2024).