RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani barang impor ilegal yang difokuskan pada tujuh jenis komoditas, yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.

Berdasarkan informasi awal, terdapat perbedaan antara data impor yang diterima dari Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data impor dari negara asal. Data ekspor ke Indonesia dari negara asal tampaknya jauh lebih besar daripada data impor yang tercatat di BPS. Hal ini menandakan adanya barang ilegal yang tidak terdeteksi masuk ke Indonesia.

“Oleh karena itu kami minta dukungan dari Kejagung untuk membikin tim segera melihat ke lapangan. Setelah ditemukan tentu kita akan serahkan penegakan hukum ke Kejaksaan,” kata Zulhas di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Sasaran dari satgas ini adalah untuk menindak tindakan tersebut dengan tujuan mengurangi jumlah barang impor ilegal. Langkah tersebut diharapkan dapat melindungi industri dalam negeri yang belakangan mengalami penurunan permintaan, terutama pada sektor tekstil, sehingga mengalami kerugian dan PHK.

Selain melibatkan Kejagung, Zulhas juga menyebutkan bahwa satgas akan mengikutsertakan kementerian terkait, termasuk Kementerian Perindustrian dan Kadin Indonesia.

Zulhas tidak dapat memberikan detail mengenai jadwal resmi pembentukan dan operasional satgas ini. Namun, ia mengatakan bahwa semakin cepat satgas dibentuk, maka akan semakin baik.

“Lebih cepat lebih bagus. Mudah-mudahan Minggu ini. Karena ini sudah dalam keadaan darurat,” katanya.

Pemerintah akan membentuk dan mengawasi satgas penanganan barang impor ilegal di bawah koordinasi Zulhas.

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan, mengungkapkan bahwa satgas ini akan diluncurkan dalam waktu paling lambat satu hingga dua hari ke depan dengan menunggu penandatanganan Surat Keputusan (SK) oleh Zulhas.

YouTube player