Arahan ke ke empat adalah segera menyeselesaikan dua masalah besar investasi yakni kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan persetujuan bangunan gedung (PBGD). Ke lima, memaksimalkan pengelolaan keuangan daerah dengan bangun dana abadi dan pastikan APBD dibelanjakan untuk produk produk buatan dalam negeri.

Ke enam adalah menyusun rencana induk master plan penataan kota dan juga penekanan visi-misi yang dapat menunjukkan keunggulan dan keunikan dari setiap daerah. Serta arahan ke tujuh dan ke delapan adalah  menjaga stabilitas politik dan keamanan Pemilu 2024 serta jaminan kebebasan beragama.