MAKASSAR – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi selalu berkomitmen dalam pengembangan industri nikel di Indonesia khususnya di wilayah Sulawesi.

Pada Rabu (21/2) kemarin di Hotel Rinra Kota Makassar, Pertamina menggelar seminar yang bertajuk “Nickel Industry Outlook Sulawesi 2024, Energy Solution & Decarbonization Partner.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman serta gambaran mengenai industri nikel di wilayah Sulawesi di tahun 2024.

Dalam seminar tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara (ESDM) dan Asosiasi Pengusaha Nikel Indonesia (APNI) serta dihadiri oleh Agen Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri dan Distributor Petrochemical Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

Pada sesi pembuka, sambutan sekaligus overview singkat oleh Region Manager Corporate Sales Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Ferry Pasalini menyampaikan bahwa saat ini Pertamina siap untuk berkolaborasi dengan para stakeholders dalam memajukan industri nikel di Sulawesi.

“Kami berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan BBM dalam mendukung kemajuan industri nikel di wilayah Sulawesi. Salah satunya adalah kami memiliki program Pertamina One Solution sebagai penyedia layanan produk yang dibutuhkan oleh konsumen Business To Business (B2B) sehingga memudahkan konsumen dalam bertransaksi dan memberikan harga yang kompetitif serta terjamin kualitas produknya,” ucap Ferry.

Kemudian sesi pemaparan dilanjutkan oleh Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh.Hasbullah Idris,SSi menyampaikan closing statament dari materi yang dipresentasikan.

“Kami mendukung pengembangan industri mineral di Sulawesi khususnya di Sulawesi Tenggara dengan tetap memperhatikan aturan bisnis dalam menggali hasil sumber daya alam nya sehingga dapat bermanfaat juga kepada masyarakat disekitar,” ujarnya.

Hasbullah menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi selama ini juga menjadi mitra yang baik dalam bekomitmen dan berkontribusi terhadap penyediaan BBM Subsidi maupun Nonsubisidi serta pemenuhan terhadap kewajiban pembayaran PBBKB tiap tahunnya.