OJK Tunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta pada Jumat (31/1/2026) dan berlaku efektif sejak tanggal yang sama. Selain Friderica, OJK juga menetapkan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan bahwa penunjukan pejabat pengganti tersebut merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan yang telah diatur untuk menjaga stabilitas organisasi di tengah dinamika sektor jasa keuangan.
“OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat,” demikian pernyataan resmi OJK.
Sebelum ditunjuk sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Sementara itu, Hasan Fawzi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
OJK menegaskan bahwa dengan susunan kepemimpinan pengganti tersebut, seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategis OJK akan terus berjalan dan dipertajam untuk merespons perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis.
Selain itu, OJK memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap dilakukan secara optimal, termasuk dalam pemberian layanan kepada masyarakat, guna menjaga stabilitas sistem keuangan serta memperkuat pelindungan konsumen.
Keputusan penunjukan Anggota Dewan Komisioner pengganti ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik dan memastikan fungsi pengaturan serta pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan secara efektif. (*)


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan