JAKARTA – 145 orang karyawan PT Tri Banyan Tirta Tbk yang menjadi produsen air minum kemasan merek Alto terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) seiring dengan penghentian kegiatan operasional salah satu pabriknya di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada 21 November 2022.

Baca Juga: Lima Anggota Polda Sulsel Diduga Langgar Aturan

Hal itu disampaikan oleh Corporate Secretary ALTO, Januar Pitono.

“Karyawan yang terkena PHK berjumlah 145 orang,” ujarnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Tujuan penghentian kegiatan operasional pabrik di Sukabumi ini, lanjut Januar adalah untuk efisiensi dan menekan biaya operasional pabrik yang cukup tinggi.

Sementara itu, untuk memperbaiki kinerja keuangan dan operasional perseroan, pihaknya akan memindahkan seluruh produksi pabrik yang di hentikan kegiatan operasionalnya ke pabrik milik group usaha persero yang juga berlokasi di Sukabumi, yakni PT Tirtamas Lestari.

Adapun ALTO memiliki satu pabrik lain yang berlokasi di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Pabrik ini masih beroperasi dengan baik.

Januar mengatakan penghentian kegiatan operasional pabrik di Sukabumi tidak berdampak material terhadap operasional perseroan.

Pasalnya, seluruh produksi yang ada di pabrik tersebut dipindahkan ke pabrik PT Tirtamas Lestari.

Ia menambahkan dalam penutupan pabrik di Sukabumi, perusahaan tidak menghadapi gugatan PKPU/pailit dan gugatan lainnya.

“Pemegang saham mayoritas/pengendali tetap komit dalam memajukan kinerja perseroan,” ucapnya.