Mengenai isu kenaikan tarif, Dikatakan bahwa sebenarnya itu bukanlah kenaikan tarif. Melainkan penggabungan jasa tarif menjadi jasa pengelolaan sesuai dengan perda No. 4 thn 2021. Ttg Perumda Pasar Makasssar Raya. Yang selama ini terpecah antara jasa harian, jasa produksi, keamanan dan kebersihan.

“Sebenarnya itu bukan tarif baru dan bukan juga kenaikan. Tapi penggabungan dari tarif lama. Jadi semua jasa kita satukan. Yang awalnya 5000 dan 2000 untuk Jasa produksi, keamanan dan Kebersihan. Sekarang disatukan menjadi jasa Pengelolaan. Dari segi pengeluaran juga kita hemat karena tinggal menggunakan satu karcis,” terangnya.

Untuk persoalan banyaknya pedagang di depan pasar yang ada di jalan, ichsan menyampaikan akan berkoordinasi dulu dengan pemerintah setempat.

“Persoalan penertiban pedagang yang ada di luar, nanti kita koordinasikan bersama pemerintah Kota. Karena memang selain ada rencana pembangunan Pasar, ada juga rencana penertiban. Jadi kita tunggu saja,” pungkasnya.**