MAKASSAR Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Sulselbartra) menyentuh Rp.13,82 triliun pertanggal 28 Oktober 2022.

Baca Juga : DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak dan Pencucian Uang ke Jaksa

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pengawasan Data dan Potensi Perpajakan, Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP), Kementrian Keuangan Sulawesi Selatan, Soebagio.

“Hingga 28 Oktober 2022 sudah mencapai Rp.13 triliun atau sekitar 94, 34 persen,” katanya.

Adapun  penerimaan pajak di Sulsel berasal dari 5 sektor terbesar, diantaranya perdagangan dan ritel, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib, industry pegolahan, jasa keuangan dan asuransi, dan juga sektor kegiatan jasa lainnya.

Terdata pada sektor kegiatan jasa dan lainnya, kontribusi yang dimiliki sudah mencapai 73,33 miliar atau setara dengan 7,98 persen lebih berkembang dibandingkan periode sebelumnya pada tahun 2021 yang tumbuh menjadi 411,4 persen, serta lainnya sudah menyentuh Rp.3,1 triliun dari Rp.63 triliun yang tumbuh atau setara dengan 19,28 persen.

Lanjut Soebagio, untuk penerimaan pajak di Sulseltra sudah on track, hanya di Provinsi Sulbar yang masih mencapai 72,40 persen, dan dirinya tetap optimis mengejar target tersebut hingga akhir tahun.

“Untuk realisasi penerimaannya sudah bagus, on track diatas 90 persen, hanya di Provinsi Sulbar masih di bawah 80 persen. Tapi kami tetap optimis target itu akan tercapai pada akhir tahun,” jelasnya.

Baca Juga : Penerimaan Pajak Sulselbartra Capai 11,23 T di Akhir Agustus