JAKARTA – Perdagangan Kripto bagi Investor ritel dikabarkan akan legal di Hong Kong dan kini tengah mencari cara untuk longgarkan aturan tersebut.

Baca Juga: Petani Tolak Kementan Bangun Food Estate

Tujuan dari regulasi ini adalah kembali meningkatkan bisnis kripto yang mulai ditinggalkan.

Sekretaris Keuangan, Paul Chan menegaskan bahwa negaranya terbuka terhadap global inovator dalam bisnis aset virtual.

“Hong Kong terbuka dan inklusif terhadap komunitas global inovator yang terlibat dalam bisnis aset virtual,” ujarnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Lanjutnya, Hong Kong ingin menyampaikan bahwa bisnis kripto kembali dibuka.

“Dalam banyak hal, kami memberitahu dunia bahwa kami kembali berbisnis (kripto),” imbuhnya.

Dengan rencana kebijakan baru ini, pemerintah Hong Kong akan berkonsultasi dengan berbagai pihak untuk melihat bagaimana cara meningkatkan akses investor ritel ke aset kripto.

Sebagai informasi, saat ini Hong Kong memang membatasi transaksi kripto dengan nilai portofolio di atas 8 juta dolar HK atau US$1 juta.

Namun, dengan kebijakan pelonggaran aturan kripto ini nantinya masyarakat bisa bebas melakukan transaksi atau investasi kripto. Dengan syarat, risiko ditanggung oleh masing-masing investor.

Sebelumnya, China pernah menjadi salah satu pasar kripto terbesar di dunia. Namun secara mengejutkan pada 2021 melarang transaksi mata uang digital tersebut.

Sementara itu, Jepang baru-baru ini melonggarkan beberapa aturannya yang lebih konservatif dalam pendaftaran token kripto.