JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merespon kejadian pemotongan gaji karyawan Waroeng Spesial Sambal (SS) karena mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: Aparat Gerebek Pesta Halloween LGBT di Kuala Lumpur

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, tidak seharusnya perusahaan melakukan hal demikian.

Ia menegaskan bahwa perusahaan dapat diproses secara hukum dan dikenakan sanksi penjara karena melanggar Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan dan UU Hukum Pidana.

“Pengusaha dapat di penjara karena patut diduga melakukan penggelapan keuangan milik pekerja,” ujarnya dilansir dari Kompas.com.

Maka dari itu, dia bilang, bagi pekerja yang dipotong gajinya secara sepihak oleh perusahaan harus berani melaporkan ke dinas ketenagakerjaan (disnaker) setempat.

“Sebaiknya pekerja melaporkan ke Disnaker setempat dan polsek setempat,” kata dia.

Kendati demikian, dia mengaku hingga saat ini belum menemukan informasi akan adanya perusahaan yang memotong gaji karyawan yang menerima BSU, selain yang terjadi pada Waroeng SS.

Dia mengusulkan kepada pemerintah agar menyalurkan BSU secara merata kepada seluruh pekerja agar tidak menimbulkan kecemburuan antar pekerja.

Pasalnya, saat ini syarat penerima BSU salah satunya ialah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan tidak semua pekerja atu buruh terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Usulan KSPI tentang BSU adalah seluruh buruh berupah minimum atau kurang, tanpa memandang peserta BPJS Ketenagakerjaan atau bukan, harus menerima BSU. Jadi tidak ada diskriminasi pekerja penerima BSU,” paparnya.