RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Regulasi minimal penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan pada tahun 2024 sebesar Rp14,2 triliun. Angka tersebut meningkat dibanding tahun 2023 yang hanya sekitar Rp13,8 triliun dan 2022 sebanyak Rp14,1 triliun.

Pada tahun 2024, anggaran dana desa sebesar Rp14,2 triliun itu digunakan untuk usaha tani, irigasi desa (Kuarter), lantai penjemuran padi, sumur bor, benih dan penanaman, pertenakan unggas dan ternak kecil, perikanan darat.

Merinci, pemanfaatan dana desa untuk ketahanan pangan dari tahun 2015 hingga 2023, diantaranya, lumbung padi jumlah total 2.0003.088, lantai jamur jumlah total 42.515, jalan usaha tani jumlah total 66.458, embung jumlah total 6.732, irigasi jumlah total 603.954.

Adapun, ketahanan pangan yang dimaksud berupa pembangunan infrastruktur terutama embung, tempat penjemuran, jalan perhutani, embung, dan irigasi.

Yang pastinya, sesuai arahan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan meningkatkan pembangunan insfrastruktur pedukung para petani desa.

Informasi keseluruhan, regulasi Dana Desa (DD) tahun 2024, dengan angaran sebesar Rp.71 Triliun untuk 75.259 desa di 434 Kabupaten dan Kota se-Indonesia. Yakni, Rp.69 triliun disalurkan ke seluruh desa, susah dirancang pada termin 1 (tahun 2023) dan Rp.2 triliun disalurkan sesuai kinerja desa pada tahun berjalan (Sepetember 2024).

Diketahui, bahwa dana desa disalurkan dua tahap yaitu 60:40 untuk desa mandiri, 40:60 selain desa mandiri.

Beberapa kebijakan penggunaan dana desa, rinciannya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa 0%-25% dari pagu dana desa. Ketahanan pangan minimal 20% dari dana desa. Oprasional pemerintah desa (Pemdes) maksimal 3% dari dana desa. Rehab kantor desa maksimal 3% dari dana desa. Dana desa harus digunakan juga penanganan Stunting.