RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Bagi karyawan yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), kini dapat mengadukan perihal tersebut ke posko pengaduan yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan pembukaan posko seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Posko THR berada di kantor Kemnaker, Jakarta, serta dapat diakses secara online.

“Teman-teman bisa kunjungi poskothr.kemnaker.co.id,” kata Ida kepada wartawan, Senin (18/3/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Ida menegaskan pengusaha wajib membayar THR paling lambat H-7 Idulfitri 1445 H atau 3 April 2024 (asumsi 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024).

“THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” katanya.

Ia mengatakan sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang telah memiliki masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih baik hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk buruh lepas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundangan.

Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

“Saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini,” katanya.